Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana. |
SEKADAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau mengeluarkan Surat Edaran terkait kewaspadaan terhadap penyakit rabies. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyakit yang ditularkan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap rabies. Salah satu langkah penting yang disarankan adalah memberikan vaksin rabies secara rutin kepada hewan peliharaan, terutama anjing.
"Kalau masyarakat ada yang punya hewan peliharaan seperti anjing, tolong divaksin. Masyarakat bisa menghubungi pihak desa atau kecamatan. Vaksinasi dilakukan oleh petugas kami dan gratis," kata Utin Ramdiana, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan anjing dengan gejala klinis rabies, seperti tiba-tiba menjadi ganas, menyerang, dan menggigit secara tidak terkendali. "Petugas kami akan segera mengambil tindakan pada hewan tersebut untuk mencegah penyebaran rabies," tambahnya.
Bagi warga yang mengalami gigitan HPR, Pemkab Sekadau mengimbau untuk segera melakukan langkah pencegahan awal. "Cuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 10-15 menit, lalu segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis," jelas Utin.
Utin juga mengingatkan warga agar tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, atau baru melahirkan. Tindakan tersebut dapat memicu agresi dari hewan yang berpotensi sebagai pembawa virus rabies.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS