Perubahan APBD 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Sekadau

Robiantinus Hermanto
16/08/2024, 8/16/2024 WIB Last Updated 2024-08-17T06:37:32Z

Foto: Pemkab Sekadau dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan APBD 2024 



SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau bersama Bupati Sekadau, Aron, menggelar sidang penting yang membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024. Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Barat, Effendi.


Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Effendi menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis yang sangat penting. "Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 adalah upaya untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini," kata Effendi. Menurutnya, perubahan ini harus dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.


Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau. Penandatanganan ini menjadi momen penting dalam perjalanan anggaran 2024, menandai kesepakatan bersama untuk menghadapi tantangan pembangunan di Kabupaten Sekadau.


Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan Kabupaten Sekadau. "Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kita semua berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memajukan Kabupaten Sekadau melalui kebijakan-kebijakan yang telah disusun dalam perubahan anggaran 2024," ujarnya pada Jumat, 16 Agustus 2024.


Bupati Aron juga menekankan bahwa proses penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang relevan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan KUA dan PPAS dalam menjaga stabilitas dan kemajuan pembangunan daerah.


Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disusun sebagai respons strategis terhadap situasi yang terus berkembang, memastikan bahwa anggaran tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Kabupaten Sekadau akan semakin maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


Kesepakatan yang telah tercapai ini menjadi landasan yang kokoh untuk melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau.

Komentar

Tampilkan

  • Perubahan APBD 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Sekadau
  • 0

Terkini