Bupati Sekadau : Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Asas Fungsional

Dekky Resta
16/02/2023, 2/16/2023 WIB Last Updated 2023-02-16T09:33:29Z
Bupati Sekadau : Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Asas Fungsional
Kegiatan Fasilitasi pengelolaan aset Desa tahun 2023.
SEKADAU, KALBAR - Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Hal itu disampaikan Bupati Sekadau, Aron saat kegiatan Fasilitasi pengelolaan aset Desa tahun 2023 yang berlangsung di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau, Kamis (16/2/2023).

"Kemampuan aparat desa untuk dapat membangun dan mengelola aset desanya sendiri tentu harus diiringi dengan kemampuan aparat Pemerintah Desa dalam mengelola aset desa," kata Aron. 

"Hal tersebut juga harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia
(SDM) yang mencukupi sehingga kegiatan pengelolaan aset desa dapat terlaksana dengan baik dan proses percepatan inventarisasi desa lebih cepat terselesaikan," tambahnya. 

Aron juga berharap jika aparat Pemerintah Desa mempunyai kemampuan mengelola aset desanya maka percepatan inventarisasi aset Desa dapat terlaksana dengan baik. 

"Dengan kemampuannya sendiri dapat mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa," pungkasnya.

(Tim Liputan)
Komentar

Tampilkan

  • Bupati Sekadau : Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Asas Fungsional
  • 0

Terkini