Ilustrasi tenaga kerja asing (Sumber Foto Pontianak.Tribunnews)
KAPUAS HULU, SEKADAU NEWS - Sering diberitakan bahwa Warga negera asing (WNA) telah menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Negera Indonesia, tidak menutup kemungkinan salahsatu warga negara asing asal dari Negara Tiongkok, menurut informasi dari beberapa yang telah diberitakan redaksi daerah.
Dilansir dari Pontianak Tribunnnews, ada tiga berita yang telah di liput memang jadi pusat perhatian bagi warga setempat.
Termasuk Bupati Kapuas Hulu juga angkat bicara terkait WNA tersebut.
Menganggapi terkait sejumlah tenaga kerja warga negara asing (WNA) masuk ke Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menyatakan, asalkan kerjanya baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tak ada permasalahan.
"Jadi pemerintah daerah hanya bisa sifatnya mengawasi saja. Karena urusan seperti ijin dan sebagainya adalah wewenang dari pemerintah provinsi," ujar Bupati kepada wartawan, di Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (27/2/2018) bulan lalu.
Menyikapi masih ada pro kontra dikalangan masyarakat, terkait kehadiran WNA tersebut, Nasir menggangap itu hal biasa.
Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir bersama Wakil Bupati Antonius L Ain Pamero saat memberikan ampoy ke Naga, di Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (27/2/2018).Sumber Foto Pontianak Tribunnews
Terpenting adalah, harus ada sosialisasi dari pihak perusahaan supaya masyarakat tahu dan paham.
"Jadi biarkan mereka dulu bekerja, kalau memang tak sesuai aturan baru kita tindak," ucapnya.
Menurutnya, apabila harus ditolak atau sebagainya, makanan disayang sekali. Karena untuk mencari investor dari luar sangat susah.
"Apa lagi kita kaya dengan sumber daya alam, perlu investor yang mengelola. Terpenting yaitu, bagaimana masyarakat sekitar harus dilibatkan sebagai tenaga kerja," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain juga menambahkan, apapun kegiatan harus didukung oleh pemerintah daerah, karena itu merupakan wewenang pemerintah provinsi.
"Asalkan kerjanya sesuai dengan aturan, baik ijin, dan sebagainya. Apa lagi itu melibatkan tenaga kerja bdari WNA," ucapnya.
Selain itu kata Antonius, pihak perusahaan harus basa basi dulu ke masyarakat dan pemerintah daerah Kapuas Hulu, supaya masyarakat tahu dan paham kedatangan perusahaan tersebut.
"Sejauh ini kalau dengan saya belum ada perusahaan melapor, kecuali dengan Bupati saya tidak tahu," ungkapnya.
Sementara, pada tanggal (18/4/2018), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas Hulu Abdul Karim menyatakan, informasi yang diterima oleh pihaknya diduga ada 23 TKA asal Negara Tiongkok akan masuk ke Kapuas Hulu.
"Tapi hingga sekarang belum ada yang melaporkan ke pihak kami. Pada awalnya sudah 15 orang yang akan dipekerjakan di PT Borneo Mandiri Mineral, merupakan bergerak di bidang pertambangan. Bisa jadi pihak perusahaan akan nambah lagi," ujarnya kepada wartawan daerah Kapuas Hulu.
Dalam hal ini jelas Abdul Karim, pihaknya akan segera dicek kebenaran terkait akan datang kembali TKA asal Tiongkok ke Kapuas Hulu. Karena belum ada laporan dari bawahannya, terkait kedatangan warga asing tersebut.
"Kalau pun ada nantinya warga asing tersebut, kita akan tanyakan kepada mereka. Jika kedatangan warga asing ini sebagai tenaga kerja, tentunya mereka harus melengkapi dokumen sebagai tenaga kerja," ungkapnya.
Terkait dengan TKA tersebut, Warga lokal dari Kabupaten Kapuas Hulu berkomentar terhadap, kabarnya akan masuk sebanyak 23 tenaga kerja asing (TKA) asal negara Tiongkok ke wilayah Bumi Uncak Kapuas, bekerja sebagai tambang emas.
"Seharusnya daerah kita jangan terlalu terbuka dengan negara luar, karena kemungkinan lama-kelamaan Kapuas Hulu akan dikuasai oleh negara asing. Tapi kalau Pememerintah sudah memberikan izin dan sebagainya masyarakat mau berkata apa," ujar seorang warga Kapuas Hulu Alim kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).
Terpenting adalah kata Alim, bagaimana adanya investor betul-betul memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat itu sendiri.
Jangan sampai malah masyarakat menjadi korban ditanah kelahiran sendiri.
"Kita harap kalau memang TKA banyak masuk ke Kapuas Hulu, pemerintah tak tutup mata untuk mengawasi kinerja mereka," ungkapnya.
Warga Kapuas Hulu lainnya, Indriyani menuturkan pada dasarnya ia tidak setuju kalau ada TKA masuk sebagai tenaga kerja diwilayahnya Kabupaten Kapuas Hulu, karena masyarakat lokal masih mampu mengelola sumberdaya alam itu sendiri.
"Kalau Pemerintah jeli tak perlu harus mendatangkan pihak luar negeri, untuk mengelola sumberdaya alam kita. Tinggal pergunakan masyarakat itu sendiri. Kita tahu bahwa, apabila orang luar yang bekerja di daerah kita, pasti ada maksud dan tujuan tersendiri," ucapnya.
Indriyani menyatakan, apalagi Kapuas Hulu merupakan wilayah konservasi dan memiliki sumberdaya alam yang sangat melimpah.
"Namun masyarakat tidak bisa berbuat banyak apabila, kedatangan TKA ke Kapuas Hulu didukung oleh pemerintah itu sendiri. Terpenting adalah jangan sampai masyarakat menjadi kodban," ungkapnya.
ALAT BERAT: Alat berat milik perusahaan tambang PT Borneo Mandiri Mineral banyak berada di Desa Nanga Dua untuk kegiatan tambang emas.ISTIMEWA (Sumber Foto Pontianakpost.co.id)
Sementara, dilansir dari Pontianakpost.co.id (18/4/2018), Jika sebelumnya ada 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang akan melakukan kegiatan penambangan emas di Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu. Kali ini diinformasikan dari warga setempat, akan masuk kembali 23 TKA.
Namun masuknya tenaga kerja (naker) asal Tiongkok ini belum diketahui secara pasti oleh Dinas Tenaga Kerja maupun Imigrasi.
Para naker asing ini memang dipekerjakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yakni dari PT Borneo Mandiri Mineral. Sebelumnya perusahaan tersebut sudah mendatangkan sebanyak 15 TKA asal Tiongkok beserta beberapa alat berat beberapa waktu yang lalu.
Kini informasinya bahwa, perusahaan tersebut rencananya akan kembali mendatangkan 23 naker Tiongkok lainnya ke kawasan tambang di Bunut Hulu.
“Iya saya juga dapat kabar dari warga disana (Bunut Hulu), akan ada TKA lagi yang datang,” kata Abdul Karim Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Selasa (17/4).
Karim mengatakan, mendapat informasi akan kedatangan TKA tersebut, pihaknya langsung mengecek kebenaran tersebut kemarin. Sehingga pihaknya hingga hari ini belum mendapat laaporan dari bawahannya terkait kedatangan warga asing tersebut. “Kalau pun ada nantinya warga asing tersebut, kita akan tanyakan kepada mereka ini apakah mereka sebagai turis atau tenaga kerja. Jika kedatangan warga aasing ini sebagai tenaga kerja, tentunya mereka harus melengkapi dokumen sebagai tenaga kerja,”jelasnya.
Pria yang baru menjabat ini mengungkapkan, dirinya belum tahu perkembangan terhadap 15 TKA yang masuk beberapa waktu yang lalu, apakah saat ini mereka sudah melakukan kegiatan tambang emas atau belum.
Sementara itu Dios Dani Kepala Kantor Imigrasi Putussibau mengungkapkan, dirinya belum ada mendapatkan permohonan terkait akan masuknya 23 TKA tersebut.
“Saya saja baru mendapatkan informasinya, mungkin saja mereka itu (TKA) itu baru sampai kesini. Tapi biasanya setiap warga asing itu pasti akan melapor ke kami,”ujarnya.
Dios mengungkapkan, jika kunjungan warga asing itu hanya sifatnya biasa yakni kunjungan keluarga, maka mereka tidak perlu adanya rekomendasi dari Disnaker berupa Izin Mengunakan Tenaga Asing (IMTA).
“Lain halnya jika mereka kesini untuk bekerja, maka mereka harus ada IMTA dari Disnaker,” ucapnya.
Lanjut Dios, pihaknya tidak mempermasalahkan jika warga asing masuk ke Kapuas Hulu, asalkan dokumen mereka lengkap, maka akan kami berikan izin tinggalnya.
“Kalau sudah lengkap dokumen mereka, kami pun tak bisa menolaknya,” tuturnya.
Dios mengungkapkan, untuk 15 TKA yang ada sebelumnya di Bunut Hulu tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan mereka.
“Soalnya untuk mereka itu (15 TKA), kami beri izin tinggal selama enam bulan, paling baru berjalan dua bulanan disana,”ujarnya.
Namun ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengevaluasi keberadaan orang asing didesanya dan dapat melakukan pengawaasan.
Pasalnya, pihaknya juga keterbatasan tenaga untuk melakukan pengawasan.
“Kami mohon kepada masyarakat, laporkan apabila ada yang merugikan terhadap masyarakat atas izin tinggal orang asing tersebut. Kami siap menindaklanjutinya,"pungkasnya.
Oleh: Erry/Sahirul Hakim/Aan
Editor: Yakop
Sumber: Pontiana.Tribunnews/Pontiankpost