Berinisial AT.
NANGA MAHAP, SEKADAU NEWS - Sudah sekian lama melarikan diri dari kejaran kepolisian, sekira empat bulan baru berhasil dirungkus oleh Polsek Nanga Mahap di Desa Kualan Hulu Kecamatan Balai Bekuak Kabupaten Ketapang, Kamis (19/4/2018).
Buronan insial AT telah melakukan pencabulan empat bulan yang lalu terhadap gadis berusia 14 tahun.
Dilansir dari Delik Kalbar (21/4/2018), AT yang bersembunyi di pondok ladang miliknya di Desa Kualan Hulu Kecamatan Balai Bekuak Kabupaten Ketapang.
Dibekuk tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap yang dipimpin langsung Kapolsek Nanga Mahap Ipda I Nengah Muliawan.
Ipda I Nengah Muliawan mengatakan, Ia bersama anggota sudah berbulan-bulan melalukan penyelidikan dengan melacak keberadaan AT serta melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Ia sangat bersyukur target buronan yang sudah lama kita kejar akhirnya bisa ditangkap.
"Meskipun dengan medan jalan yang cukup berat untuk menuju ke lokasi persembunyiannya”,terang Kapolsek.
AT adalah merupakan tersangka ke 2(dua), rekan dari tersangka LI yang telah terlebih dahulu ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur DI yang masih berusia 14 tahun”,jelas Kapolsek.
Peristiwa itu terjadi bermula saat DI sedang main ke rumah neneknya yang berada di Dusun Lubang Landak Desa Tamang kecamatan Nanga Mahap pada Jum’at (24/11/2017).
Korban dipaksa menenggak miras lalu diperkosa berulang kali oleh kedua tersangka AT dan LI.
Petugas berhasil meringkus LI pada bulan november 2017 dan telah menjadi tahanan Jaksa, sedangkan AT baru kita bisa tangkap setelah sempat borun selama 4 (empat) bulan”, imbuh Kapolsek.
“Saat ini tersangka AT masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Nanga Mahap, setelah selesai baru akan dibawa ke Rutan Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda I Nengah Muliawan.
Oleh: Er/Hms/dd
Editor: Yakop