internasional.kompas.com
WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump mengajukan hukuman mati bagi pengedar narkoba, dalam rencananya untuk mengatasi epidemi kecanduan obat opioid di AS.
Dilansir detik.com (21/3/2018), Ia memaparkan rencana tersebut dalam pidato di New Hampshire, negara bagian yang terdampak parah oleh krisis opioid.
Trump berkata pemerintahannya berupaya mengubah undang-undang demi mengeksekusi para pengedar, namun upaya tersebut akan menghadapi penolakan keras secara politik.
Opioid adalah golongan obat yang meliputi obat penghilang rasa sakit yang membutuhkan resep dokter dan heroin.
Diperkirakan sekitar 2,4 juta warga AS kecanduan obat-obatan tersebut. Krisis opioid diperkirakan menelan 63.600 nyawa di seluruh negeri pada 2016, menurut petugas kesehatan.
Trump disambut sorak-sorai ketika ia berkata kepada hadirin di Manchester, New Hampshire, Senin (19/03): "Jika kita tidak menindak keras para pengedar, kita menyia-nyiakan waktu.
"Dan tindakan keras itu mencakup hukuman mati." ujarnya
Trump sebelumnya mengusulkan hukuman "penghabisan" bagi para pengedar dalam acara di Pennsylvania bulan ini.
Apakah rencanaTrump legal? Dalam pemaparan rencananya, Gedung Putih mengatakan Departemen Kehakiman akan mengupayakan hukuman mati bagi pengedar narkoba "jika sesuai undang-undang yang berlaku".
Pembunuhan terkait narkoba memang pidana yang bisa diganjar hukuman mati menurut undang-undang AS, tapi tidak ada yang pernah dieksekusi atas hukum tersebut.
Seorang pemadat menyuntikkan heroin salah satu jenis opioid di jalanan South Bronx, New York. Diperkirakan sekitar 2,4 juta warga AS kecanduan obat-obatan tersebut. (Spencer Platt/Getty Images)
Pada hari Senin, Trump berkata: "Kami perlu mengubah undang-undang, dan kami sedang mengupayakannya sekarang. Departemen Kehakiman bekerja sangat keras untuk itu."
Akan tetapi, langkah seperti itu membutuhkan persetujuan Kongres. Dan mungkin akan bertentangan dengan kebijakan Mahkamah Agung sebelumnya tentang hukuman yang sepadan.
Tapi Presiden Trump tampaknya telah menerima bahwa kebijakannya butuh usaha yang sulit dan panjang untuk diwujudkan.
"Hukuman penghabisan haruslah berupa hukuman mati," ujarnya. "Sekarang negeri kita mungkin belum siap untuk itu. Itu mungkin, itu mungkin."
Apa yang dilakukan di negara-negara lain?
"Lihatlah beberapa negara yang tidak main-main, mereka tidak punya masalah narkoba," kata Trump.
Ia pernah memuji Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang perangnya melawan pengedar narkoba telah menyebabkan pembunuhan di luar hukum.
Perang melawan narkoba di Filipina disebut telah membunuh 4.000 tersangka pengedar narkoba, namun kebijakan ini ditentang lembaga HAM. (NOEL CELIS/AFP/Getty Images)
Kepolisian Filipina berkata mereka telah membunuh 4.100 tersangka pengedar narkoba sebagai bagian dari perang tersebut.
Namun lembaga pemantau HAM mengatakan angka kematian sebenarnya tiga kali lipat dari itu, dan Mahkamah Kriminal Internasional sedang menyelidikinya.
Para pendukung hukuman mati bagi pengedar narkoba menjadikan Singapura sebagai contoh.
Tapi Iran juga menerapkan hukuman mati bagi pemakai narkoba, dan tetap dilanda kecanduan obat bius.
Apa lagi yang termasuk dalam rencanaTrump? Presiden Trump berkata pemerintahannya akan memperbaiki program layanan kesehatan pemerintah untuk memangkas resep obat opioid sebanyak sepertiganya selama tiga tahun ke depan.
Ia membuka jalan bagi aparat untuk menindak keras dokter dan apoteker yang lalai, menambahkan bahwa perusahaan farmasi yang terlibat bisa dijerat hukum.
Presiden mengatakan rencananya juga akan membutuhkan data elektronik dari kebanyakan layanan pengantaran barang internasional untuk mencegah pengiriman opioid ilegal.
Trump ingin Kongres menyetujui tambahan anggaran $6 miliar untuk tahun 2018-2019 demi membantu mengatasi krisis opioid.
Berita ini telah ditayangkan Detik.com dengan Judul Trump Usulkan Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba.(ita/ita)
Editor: Yakop