Foto: Tersangka berinisial FJ dan ED warga Sekadau membawa sabu berasal dari Pontianak seharga Rp.1jt.
Laporan Wartawan SekadauNews Joy
SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Polisi Sekadau, melalui Sat ResNarkoba Polres Sekadau
berhasil meringkus dua orang mahasiswa berinisial FJ (21) asal Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir dan ED (19) asal Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, tertangkap petugas Sat ResNarkoba Polres Sekadau lantaran membawa paket narkotika jenis Sabu.
Sat ResNarkoba Polres Sekadau mengatakan Keduanya ditangkap di Jl. Raya Sekadau Sanggau Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, pukul 04.00 WIB subuh tadi. (14/2/2018)
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Sekadau, lalu kami melakukan pengintaian dan pemeriksaan kendaraan pukul 04.00 tadi pagi dan anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku," beber Kasat Resnarkoba IPTU. Andreas Ginting.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat tengah melintas jalan raya Desa Peniti dengan mengendarai Toyota Avanza.
Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan pada pakaian, badan dan kendaraan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
"Namun gelagat keduanya berhasil terendus aparat kepolisian bahwa FJ dan ED telah membuang barang buktinya". Jelasnya.
Petugas Sat Resnarkoba kemudian menyisir jalan dengan berjalan kaki kurang lebih 50 meter dari tempat parkir mobil pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan di pinggir jalan.
"Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku panik melihat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan" ucapnya.
Karena itu, keduanya berusaha membuang paket sabu tersebut sebelum petugas memberhentikan kendaraan mereka.
"Waktu kami tunjukkan barang bukti tersebut, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Pontianak seharga satu juta rupiah," sambung Kasat Narkoba.
Oleh : Humas Polres Sekadau
Editor : Yakop
Laporan Wartawan SekadauNews Joy
SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Polisi Sekadau, melalui Sat ResNarkoba Polres Sekadau
berhasil meringkus dua orang mahasiswa berinisial FJ (21) asal Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir dan ED (19) asal Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, tertangkap petugas Sat ResNarkoba Polres Sekadau lantaran membawa paket narkotika jenis Sabu.
Sat ResNarkoba Polres Sekadau mengatakan Keduanya ditangkap di Jl. Raya Sekadau Sanggau Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, pukul 04.00 WIB subuh tadi. (14/2/2018)
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Sekadau, lalu kami melakukan pengintaian dan pemeriksaan kendaraan pukul 04.00 tadi pagi dan anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku," beber Kasat Resnarkoba IPTU. Andreas Ginting.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat tengah melintas jalan raya Desa Peniti dengan mengendarai Toyota Avanza.
Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan pada pakaian, badan dan kendaraan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
"Namun gelagat keduanya berhasil terendus aparat kepolisian bahwa FJ dan ED telah membuang barang buktinya". Jelasnya.
Petugas Sat Resnarkoba kemudian menyisir jalan dengan berjalan kaki kurang lebih 50 meter dari tempat parkir mobil pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan di pinggir jalan.
"Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku panik melihat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan" ucapnya.
Karena itu, keduanya berusaha membuang paket sabu tersebut sebelum petugas memberhentikan kendaraan mereka.
"Waktu kami tunjukkan barang bukti tersebut, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Pontianak seharga satu juta rupiah," sambung Kasat Narkoba.
Oleh : Humas Polres Sekadau
Editor : Yakop