PONTIANAK, SEKADAU NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Senin (12/2/2018) telah menetapkan Tiga pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023.
Adapun pasangan calon yang di tetapkan KPU melalui Rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur kalimantan Barat tersebut yaitu pasangan dr. Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot, M. Pd. Sutarmidji-Ria Norsan dan Milton Crosby-Boyman Harun.
Semoga kami berdua mampu menjalankan amanah yang telah diberikan dan selanjutnya kita akan memasuki masa kampanye,” kata Karolin usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.
Karolin mengungkapkan setelah mengikuti pengundian nomor urut pihaknya akan mendapatkan arahan terkait tata cara kampanye meskipun diakuinya telah mempelajari PKPU No. 4 tahun 2017 namun hal yang bersifat teknis perlu didengar terlebih dahulu baik dari pihak KPU maupun Keamanan.
“Prinsipnya kita siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait dengan Politik Cerdas dan Damai dengan tidak menebar isu SARA, Karolin mengakui hal tersebut sebuah kewajiban dan harus di patuhi oleh setiap paslon dengan sangsi yang telah diatur. Agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saat bimbingan teknis (bimtek) dari KPU wajib dihadiri oleh setiap paslon.
“Itulah pentingnya kita bertemu untuk menyamakan persepsi, apa yang dimaksud dengan hal-hal yang dilarang, dalam bentuk apa sehingga kami berharap KPU bisa memberikan penjelasan yang lebih detail, jelas dan tegas mengenai aturan-aturan kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” katanya.
Secara tegas pula Mantan Anggota DPR RI 2 periode itu menyatakan sikap untuk mendukung kampanye damai yang di gagas oleh KPU dan pihak keamanan.
“Tidak ada pasangan calon yang menginginkan keributan. Kami yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari ini adalah orang-orang yang berharap mendapat mandat secara konstitusional untuk memimpin Kalimantan Barat.,” tegas Karolin.
Editor: Yakop
Publish: BRP
Adapun pasangan calon yang di tetapkan KPU melalui Rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur kalimantan Barat tersebut yaitu pasangan dr. Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot, M. Pd. Sutarmidji-Ria Norsan dan Milton Crosby-Boyman Harun.
Semoga kami berdua mampu menjalankan amanah yang telah diberikan dan selanjutnya kita akan memasuki masa kampanye,” kata Karolin usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.
Karolin mengungkapkan setelah mengikuti pengundian nomor urut pihaknya akan mendapatkan arahan terkait tata cara kampanye meskipun diakuinya telah mempelajari PKPU No. 4 tahun 2017 namun hal yang bersifat teknis perlu didengar terlebih dahulu baik dari pihak KPU maupun Keamanan.
“Prinsipnya kita siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait dengan Politik Cerdas dan Damai dengan tidak menebar isu SARA, Karolin mengakui hal tersebut sebuah kewajiban dan harus di patuhi oleh setiap paslon dengan sangsi yang telah diatur. Agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saat bimbingan teknis (bimtek) dari KPU wajib dihadiri oleh setiap paslon.
“Itulah pentingnya kita bertemu untuk menyamakan persepsi, apa yang dimaksud dengan hal-hal yang dilarang, dalam bentuk apa sehingga kami berharap KPU bisa memberikan penjelasan yang lebih detail, jelas dan tegas mengenai aturan-aturan kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” katanya.
Secara tegas pula Mantan Anggota DPR RI 2 periode itu menyatakan sikap untuk mendukung kampanye damai yang di gagas oleh KPU dan pihak keamanan.
“Tidak ada pasangan calon yang menginginkan keributan. Kami yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari ini adalah orang-orang yang berharap mendapat mandat secara konstitusional untuk memimpin Kalimantan Barat.,” tegas Karolin.
Editor: Yakop
Publish: BRP