Cabuli Siswi SMA, Seorang Pemuda di Tangkap Polisi.
SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir menangkap seorang pemuda inisial TL (21) di jalan Sungkap dusun Semadu kecamatan Belitang Hilir, Kamis, (18/1/2018).
Tersangka diamankan atas tuduhan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SMA berinisial NV (17) asal Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolsek Sekadau Hilir IPDA. Masdar menerangkan, tersangka TL diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap NV sebanyak 14 kali pada bulan Juni 2017 lalu.
"TL memaksa korban NV untuk melakukan hubungan intim itu dengan janji akan bertanggung jawab." ujar Masdar.
Namun pada bulan Juli 2017 saat sang korban NV memberitahu kepada TL bahwa dirinya tengah mengandung, tersangka menolak untuk bertanggung jawab.
"Keluarga NV masih menunggu itikad baik si pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi si pelaku tetap tak mau bertanggung jawab." kata Masdar.
Tak terima dengan nasib yang dialami putrinya, orangtua NV melaporkan pelaku ke Polsek Sekadau Hilir pada tanggal 13 Januari 2018 lalu.
"Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak." ungkap Kapolsek Sekadau Hilir Ipda Masdar.
Laporan Warta: Ery
Editor: Yakop
SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir menangkap seorang pemuda inisial TL (21) di jalan Sungkap dusun Semadu kecamatan Belitang Hilir, Kamis, (18/1/2018).
Tersangka diamankan atas tuduhan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SMA berinisial NV (17) asal Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolsek Sekadau Hilir IPDA. Masdar menerangkan, tersangka TL diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap NV sebanyak 14 kali pada bulan Juni 2017 lalu.
"TL memaksa korban NV untuk melakukan hubungan intim itu dengan janji akan bertanggung jawab." ujar Masdar.
Namun pada bulan Juli 2017 saat sang korban NV memberitahu kepada TL bahwa dirinya tengah mengandung, tersangka menolak untuk bertanggung jawab.
"Keluarga NV masih menunggu itikad baik si pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi si pelaku tetap tak mau bertanggung jawab." kata Masdar.
Tak terima dengan nasib yang dialami putrinya, orangtua NV melaporkan pelaku ke Polsek Sekadau Hilir pada tanggal 13 Januari 2018 lalu.
"Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak." ungkap Kapolsek Sekadau Hilir Ipda Masdar.
Laporan Warta: Ery
Editor: Yakop