SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK melalui Anggota Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan 3 orang pelaku penambang emas tanpa izin di Dusun Amak, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu, (13/1/2018) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK menyebutkan, adapun hasil penindakan yang kami lakukan berupa, mengamankan 3 (tiga) tersangka inisial Hdr, Mrs, dan Syh di hamparan yang sama namun berbeda tempat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain mesin diesel merk Tianli, mesin pump, kain kian, paralon, dan alat pendulang." ujarnya.
Semantara, Ketiga tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
"Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sekadau." kata Anggon.
Laporan Warta: Joy
Editor: Yakop