Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau Yapet Simon, SH Giat Penertiban Baliho di tepi-tepi Jalan Raya.(Joy)
SEKADAU HILIR, SEKADAU.COM - Satuan Polisi PP Kabupaten Sekadau melakukan penertiban baliho, spanduk atribut sosialisasi lainnya yang dianggap menggagu penguna jalan serta melanggar peraturan hingga merusak, memperpendek jarak pandang penguna jalan raya.
Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau Yapet Simon, SH pada wartawan mengatakan Penertiban dilakukan karena dianggap mengganggu ketertiban umum serta keindahan kota khususnya yang dipasang pada bahu pejalan kaki trotoar dan tikungan jalan karena dianggap mengganggu pandangan pengguna jalan.
"Ada penertiban baliho, karena sudah dianggap mengganggu dari segi keindahan, juga letaknya yang tidak tepat, hinga halang pejalan kaki" kata Kasatpol PP. (28/11/2017)
Menurutnya Yapet penertiban adalah upaya pemerintah Daerah lakukan penataan kota agar lebih indah serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Kita tertibkan atribut, spanduk, baliho yang dipasang seperti trotoar, tiang listrik dan pohon termasuk baliho yang sudah rusak, itu juga menjadi sasaran utama agar tidak terkesan kumuh". Jelas Yapet.
Mantan Camat Belitang Hulu itu juga mengatakan penertiban dilakukan mulai dari kantor samsat, jalan rawak, hingga persimpangan jalan komplek Kantor Bupati Kabupaten Sekadau.
"Sementara yang kami tertibkan kan bukan hanya baliho politik, tapi juga baliho lainnya yang dianggap menyalahi aturan. Mereka juga bisa ambil kembali atributnya di kantor karena kami simpan dan rapikan setelah ditertibkan," tuturnya.
Sementara Man warga Desa Mungguk Kabupaten Sekadau memuji tindakan Kasat Pol yang telah menertibkan Baliho, spanduk, yang di pasang sembarangan.
"Terimakasih pak, Pol PP kalau tidak ditertibkan ngeri, pandangan pengguna jalan bisa terganggu, dan lagi banyak bingkai kayu baliho yang sudah rapuh, bisa bahaya jika tumbang kejalan timpa pengguna jalan, kendaraan, selain itu jika baliho rusak juga ga enak di pandang mata, karena nampak kota kita tercinta Sekadau kumuh". Beber Man.
Laporan Warta: Joy
Editor: Rentha
SEKADAU HILIR, SEKADAU.COM - Satuan Polisi PP Kabupaten Sekadau melakukan penertiban baliho, spanduk atribut sosialisasi lainnya yang dianggap menggagu penguna jalan serta melanggar peraturan hingga merusak, memperpendek jarak pandang penguna jalan raya.
Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau Yapet Simon, SH pada wartawan mengatakan Penertiban dilakukan karena dianggap mengganggu ketertiban umum serta keindahan kota khususnya yang dipasang pada bahu pejalan kaki trotoar dan tikungan jalan karena dianggap mengganggu pandangan pengguna jalan.
"Ada penertiban baliho, karena sudah dianggap mengganggu dari segi keindahan, juga letaknya yang tidak tepat, hinga halang pejalan kaki" kata Kasatpol PP. (28/11/2017)
Menurutnya Yapet penertiban adalah upaya pemerintah Daerah lakukan penataan kota agar lebih indah serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Kita tertibkan atribut, spanduk, baliho yang dipasang seperti trotoar, tiang listrik dan pohon termasuk baliho yang sudah rusak, itu juga menjadi sasaran utama agar tidak terkesan kumuh". Jelas Yapet.
Mantan Camat Belitang Hulu itu juga mengatakan penertiban dilakukan mulai dari kantor samsat, jalan rawak, hingga persimpangan jalan komplek Kantor Bupati Kabupaten Sekadau.
"Sementara yang kami tertibkan kan bukan hanya baliho politik, tapi juga baliho lainnya yang dianggap menyalahi aturan. Mereka juga bisa ambil kembali atributnya di kantor karena kami simpan dan rapikan setelah ditertibkan," tuturnya.
Sementara Man warga Desa Mungguk Kabupaten Sekadau memuji tindakan Kasat Pol yang telah menertibkan Baliho, spanduk, yang di pasang sembarangan.
"Terimakasih pak, Pol PP kalau tidak ditertibkan ngeri, pandangan pengguna jalan bisa terganggu, dan lagi banyak bingkai kayu baliho yang sudah rapuh, bisa bahaya jika tumbang kejalan timpa pengguna jalan, kendaraan, selain itu jika baliho rusak juga ga enak di pandang mata, karena nampak kota kita tercinta Sekadau kumuh". Beber Man.
Laporan Warta: Joy
Editor: Rentha