KADES: Pungutan Dana Atas Dasar Kesepakatan Rapat Bersama Masyarakat

Yakop
22/11/2017, 11/22/2017 WIB Last Updated 2018-05-15T03:45:58Z
Pungutan Dana Atas Dasar Kesepakatan Rapat Bersama Masyarakat Kades Sungai Lawak F. Raharjo (kemeja coklat) bersama warga AG (Kaos kerah coklat). Untung, Surianto dengan Herkulanus.(Foto by Joy)

NANGA TAMAN, SEKADAU.COM - Mengklarifikasi pemberitaan media cetak maupun elektronik yang telah beredar di masyarakat, terkait adanyanya pungutan liar (Pungli) di warga di Dusun Senapan Desa Sungai Lawak Kabupaten Sekadau “Sebesar 300.000,- sebagai uang muka DP pemesangan KWH jaringan Listik Negara (PLN).

Kades Sungai lawak F. Raharjo, angkat bicara, pada wartawan Kades tak menyangkal adanya pungutan sukarela pada masyarakatnya sejak tahun 2013 yang lalu, namun hal tersbut bukan pungutan melainkan di sebut mengumpulkan dana secara suka rela pada masyarakat guna keperluan orasional pengurusan proposal pengajuan pemasangan jaringan listrik di wiayahnya. (22/11/2017).

“Pengumpulan dana tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama Desa,  pada 15 Agustus 2013 lalu, kemudian membentuk panitia pengurusan proposal dan hilir mudik jika dibutukan pihak PLN atau pihak lainnya”. Jelas Kades.

Selain itu Kades bantah jika pungutan tersebut atas kehendak desa, namun Desa hanya mengrekomendasi pembentuan panitia kepengurusan di masyarakat desanya, yang rindu di aliri listrik Negara itu.

“Dari kesepakatan tersebut tertulis, ada 4 poin kesepakatanya diantaranya adalah “Kami warga Desa Sungai lawak telah sepakat menanggung berbagai Konsekwensi dan siap mengupulkan uang uantuk keperluan urusan, serta mereka sepakat mengumpulkan uang secara suka rela bagi keluarga yang mau masang aliran Listrik, disepakati juga dana Dana tersebut di awasi panitia hasil sepakat”.  Tukas Kades.

Sementara AG. Untung Ketua Panitia pengumpulan dana pada warga membenarkan adanya kwitansi atas nama dirinya selaku ketua panitia pengumpulan dana pada warga, di dalamnya rekomendasi  Kepala Desa Sungai Lawak.

“Jika Kwitansi yang di beritakan itu adalah bukti pungutan benar, namun kwitansi tersebut merupakan hasil kespakatan bersama warga sebagi bukti, jika masyarakat telah menyumbangkan dana untuk oprasional kepengurusan, sebab kita sepakat jika tidak jadi di urus maka uang akan di kembalikan pada warga berdasarkan kwitansi berapa warga menyetor”. Jelasnya.

Namun ia bantah jika ada yang menyebutkan dana tersebut untuk keperluan pribadi Desa maupun sekelompok. “Kita sudah sepakat dalam rapat, dan semua bukti tanda tangan, Foto cofy KTP terlampir, bukti kesepakatan”. Ucap Untung.

Suryanto, pemilik kwitansi yang ada di beritakan mengklafisai jika kwitansi tersebut merupakan hasil kespakatan agar selaku warga dirinya memiliki pegangan jika tidak jadi untuk pengembalian uangnya. Ia juga bantah jika kwitansi itu adalah laporannya supaya di pulikasi di proses, kerna itu merupakan kwitansi enteren warga yang mau saja, berdasarkan kesepakatan bersama.

“Saya terkejut jika kwitansi itu sudah jadi berita di salah satu media cetak, onlene di Sekadau, memang ada seseorang atas nama Aling minta kwitansi katanya untuk mempercepat pengurusan masuk PLN, ya saya kasi, sapa tidak mau jika ada yang mau bantu, kerna memeng kami ingin listrik, tapi saya kaget kwitansi kesepakatan kami dengan panitia di kampung itu jadi masalah di beritakan, dan sampai sekarang kwitansi saya tidak di kembalikan, jika tidak jadi bagimana panitia kembalikan uang saya jika kwitansi tidak ada lagi, untuk itu saya mohon di kembalikanlah.” Kata Suranto.


Laporan Warta : Joy
Editor: Yakop
Komentar

Tampilkan

  • KADES: Pungutan Dana Atas Dasar Kesepakatan Rapat Bersama Masyarakat
  • 0

Terkini