NANGA MAHAP, SEKADAU.COM - Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi melalui Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU. Andreas Ginting berhasil mengungkap kasus tindak pedana Narkotika terhadap Kevin Chandra Alias Cevin, (20 th) di Jalan Riam Engkayak Dusun Engkayak Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap Kab Sekadau. Senin 16/10/2017. Pukul 23.30 Wib.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Andreas mengatakan ada pun kronologis pada hari Senin 16/10/2017 Anggota unit lidik satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Riam Engkayak Desa Ng Mahap Kec. Ng Mahap Kab. Sekadau.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekira jam 23.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu yg menggunakan sepmot merk Honda beat tanpa plat Kendaraan dan Ditemukan 1 (SATU) plastik klip transparan yg diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam alas/pengaman hp Samsung galaxy J7 miliknya". Jelasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan ditemukan - 1 bh Bong yang terbuat dari botol kaca you C1000 lengkap dengan tabung kaca bong merk fanbo dan pipet plastik.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lanjut, diantaranya adalah 2 (dua) kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk bening yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : kode A : 0,13 gram, Kode B 0,12 Gram.1 unit Hp merk Samsung Galaxy Type J7 warna gold.1 unit Ranmor R2 merk Honda Beat tanpa Plat.1 bh Bong yg terbuat dari botol kaca you C1000 lengkap dengan tabung kaca bong merk fanbo dan pipet plastik.1 Bh sendok sabu terbuat dari pipet plastik.1 bh Cutton Bud.2 bh Piet warna putih, 1 bh korek api gas warna merah.1 bh jarum kompor sabu yang terbuat dari timah bekas bungkus rokok". Ungkapnya.
Tindakan melangkar UU tentang narkotika Pasal 112 ayat (1), pasal 114 (1), pasal 127 UU NO 35/2009.
Penulis : Joy
Editor : Yakop
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Andreas mengatakan ada pun kronologis pada hari Senin 16/10/2017 Anggota unit lidik satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Riam Engkayak Desa Ng Mahap Kec. Ng Mahap Kab. Sekadau.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekira jam 23.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu yg menggunakan sepmot merk Honda beat tanpa plat Kendaraan dan Ditemukan 1 (SATU) plastik klip transparan yg diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam alas/pengaman hp Samsung galaxy J7 miliknya". Jelasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan ditemukan - 1 bh Bong yang terbuat dari botol kaca you C1000 lengkap dengan tabung kaca bong merk fanbo dan pipet plastik.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lanjut, diantaranya adalah 2 (dua) kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk bening yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : kode A : 0,13 gram, Kode B 0,12 Gram.1 unit Hp merk Samsung Galaxy Type J7 warna gold.1 unit Ranmor R2 merk Honda Beat tanpa Plat.1 bh Bong yg terbuat dari botol kaca you C1000 lengkap dengan tabung kaca bong merk fanbo dan pipet plastik.1 Bh sendok sabu terbuat dari pipet plastik.1 bh Cutton Bud.2 bh Piet warna putih, 1 bh korek api gas warna merah.1 bh jarum kompor sabu yang terbuat dari timah bekas bungkus rokok". Ungkapnya.
Tindakan melangkar UU tentang narkotika Pasal 112 ayat (1), pasal 114 (1), pasal 127 UU NO 35/2009.
Penulis : Joy
Editor : Yakop