SEKADAU.COM, LINGKUNGAN- Sudah lama berorasi di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu, perusahan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit PT. Mitra Jaya Perkasa (MJP) dituding telah merampas tanah masyarakat khususnya di wilayah Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu.
Hal tersebut di ungkapkan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat pemilihan Sanggau- Sekadau Martinus Sudarno, SH pada wartawan usai mengikuti kegitan Rapat kerja Gubernur Kalbar di Sekadau. (15/9).
“Diperkirakan 40an hektar lebih tanah masyarakat desa perongkan yang ada di Dusun Sejirak, Lamau, dan Perongkan, telah dirampas perusahan serta dijadikan kebun sawit inti oleh pihak perusahan MJP itu.” Ujarnya pada Awak media.
Tidak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan tanah masyarakat yang semestinya di peruntukan jatah transmigrasi juga telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
“Belum lagi sistem menejemennya juga tidak jelas tidak ada transparansi pada masyarakat terkait menejemen yang di berikan pada masyarakat setempat, kepada pemerintah daerah Kabupaten Sekadau melalui dinas terkait kita harapakan segera mengevaluasi keberadaan perusaan tersebut berinvestasi di Kabupaten Sekadau ini”. Ungkapnya.
Selain itu DPRD asal Sekadau itu juga minta pihak perusahaan yang dalam hal ini PT. MJP mengembalikan tanah masyarakat itu ke kas Desa Perongkan, kalu tidak admin Perusahaan dipenjarakan saja, sebab jelas sudah rampok tanah masyarakat kita”. Tukasnya.
Sementara Kades Perongkan Haryono, membenarkan adanya puluhan hektar tanah masyarakat desanya masuk HGU perusahaan.
“Pihak perusahaan pernah meminta saya sebagai Kades untuk menandatangi lahan tersebut agar masuk HGU perusahaan baru-baru ini, tapi saya tidak mau sebab lahan itu sudah lama di kelola pihak perusahan”. Singkatnya.
Penulis: Joy
Editor: Yakop