MUI Berikan Pemahaman Pemotongan Hewan Konsumsi dan Qurban

Yakop
12/09/2017, 9/12/2017 WIB Last Updated 2017-12-12T02:54:25Z
MUI Berikan Pemahaman Pemotongan Hewan Konsumsi dan Kurban

NANGA TAMAN - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi tata cara pemotongan hewan konsumsi dan qurban di Gedung Pertemuan Umum, Kecamatan Nanga Taman belum lama ini. Kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pemotongan hewan.

Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, kegiatan tata cara pemotongan hewan kurban dan konsumsi secara syari’ sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya umat muslim di Kabupaten Sekadau. Pemkab, kata dia, sangat mendukung kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini diharapkan bisa berlanjut dan dilaksanakan setiap tahunnya. Sehingga banyak masyarakat yang memahami dan mengerti tentang tata cara pemotongan hewan kurban dan konsumsi seusai kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Dalam pemotongan hewan kurban dan kosumsi ada hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, pemotongan hwan harus memenuhi standar gizi dari aspek kesehatan dan halal menurut syariat islam.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan meningkat berimbas dan meningkat pula keinginan masyarakat untuk berkurban sebagai wujud meningkatkan ibadah kepada Tuhan. Begitu juga dalam kehidupan sehari-hari, dengan meningkatkan masyarakat sudah mengerti perlunya konsumsi daging higienis dan halal.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Anwar menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan melaksanakan pemotongan hwan kurban dan konsumsi. Kegiatan itu, kata dia, diikuti sebanyak 75 peserta dari Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga Mahap.

“Ada pengurus cabang MUI Kecamatan, pengurus masjid dan para penyembelihan atau pedagang ayam potong dan daging yang berjualan di pasar,” ucapnya.

Ia mengatakan, materi yang disampaikan yaitu kebijakan pemerintah dalam penyembelihan hewan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau. Kemudian, kata dia, mengenal hewan sehat dan layak konsumsi serta tata cara pemotongan hewan secara syariat islam.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Muspika Kecamatan Nanga Taman dan Mahap.

Penulis: Mus
Editor: Yakop
Komentar

Tampilkan

  • MUI Berikan Pemahaman Pemotongan Hewan Konsumsi dan Qurban
  • 0

Terkini