SEKADAU.COM, KETERTIBAN - Polres Sekadau Yury Nurhidayat, SIK melalui Satresnarkoba Iptu. Andreas Ginting SH, Berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahan narkotika terhadap HS (35) warga sanggau sopir bus ATS pontianak - mahap, DA (30 ) warga tanjung hulu pontianak (kernet), AS (28) dan SW alias Y bin Sarbani ( 30 ) warga mahap atas kepemilikan, pemakai dan pemesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4.12 gram dan 1.96 gram.
Mendapat informasi dari masyarakat kalau bus ATS pontianak - mahap dikendarai HS sering membawa barang haram tersebut, Petugas satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan hunting terhadap Bus ATS yang sedang melintas.
Iptu. Andreas Ginting SH, kasat Resnarkoba Polres sekadau mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan narkotika jenis sabu didalam tas selendang warna coklat milik DA.
"Kita juga geledah tas milik HS, hasilnya kita temukan peralatan hisap dan barang bukti lainnya ". Cerita kasat pada wartawan.
Tak habis disitu, petugas lanjutkan pengembangan kasus ke Kecamatan Nanga Mahap dan kembali mengamankan tersangka AS selaku pemesan sabu dari DA dan amankan SW setelah melakukan penggeledahan dikediamannya petugas kembali berhasil mendapatkan 4.12 gram Narkoba jenis sabu.
"Semua tersangka sudah diamankan dimapolres Sekadau beserta barang bukti berupa 1 Paket Kristal Sabu, 4 Hp merk Samsung, Uang tunai Rp. 495.000,-
1 bh timbangan elektrik, 2 bong dari botol plastik, 1 buah tas selendang, 1 buah tas sandang kain ,1 gulungan aluminium foil, 2 plastik klip transparan
2 korek gas,1 jarum kompor 3 pipet kaca.". Jelas Ginting.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Penulis: Joy
Editor: Yakop