Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ) Resmi Berbadan Hukum

Yakop
09/08/2017, 8/09/2017 WIB Last Updated 2018-03-06T12:33:42Z
Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ) Resmi Berbadan Hukum
SEKADAU.COM, SEKADAU HILIR - Sebagai bentuk ungkapan syukur, pengurus dan anggota koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya menggelar doa selamatan, Selasa (8/8) malam. Acara yang digelar di kediaman Syafarani HM itu dihadiri Kapolsek Sekadau Hilir beserta Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Seberang Kapuas.

Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ) yang bergerak di bidang jasa angkutan sungai sekarang resmi berbadan hukum. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah menerbitkan SK nomor 004826/BH/M.KUKM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditandatangani oleh deputi Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Meliadi Sembiring, M.Sc.

Koperasi ini berdiri atas kesadaran anggotanya yang terdiri dari para penyedia jasa angkutan motor klotok untuk membentuk wadah yang menaungi usaha mereka. Saat ini, koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya memiliki anggota dengan jumlah lebih dari 70 orang.
Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ) Resmi Berbadan Hukum

Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar yang sudah lama tinggal di sekadau dari tahun 1992 itu, dalam arahannya mengapresiasi koperasi MSKJ yang kini sudah memiliki badan hukum tetap. Dengan demikian, koperasi dapat melaksanakan aktivitasnya dengan legal sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan koperasi mau melaksanakan program kerja, karena sekarang sudah ada badan hukumnya, jadi sudah sah. Saya ucapkan selamat untuk koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya ini," kata Masdar.

Selain menyampaikan selamat atas berdirinya Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jasa, dalam kesempatan ini Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Masdar juga memberitahukan kepada Warga Seberang Kapuas. jika bakar ladang harus lapor kepada Kepala Desa, karena bakar ladang itu punya aturan",

Sama halnya juga disampaikan Safarani tokoh masyarakat Seberang Kapuas,"janganlah bakar sembarangan, kalau apinya menjalar kemana-mana resikonya bagi yang membakar kena dua hukum, pertama hukum adat setempat dan kedua hukum pidata",tutur Safar.
Penulis: Mus
Editor: Yakop
Komentar

Tampilkan

  • Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ) Resmi Berbadan Hukum
  • 0

Terkini